Dear All,
Hari Selasa, 26 Agustus 2008 yang lalu saya menghadiri acara Nota Kesepahaman (MoU) dan Sosialisasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Hak Cipta Atas Program Komputer di Wilayah POLDA Banten, yang dilaksanakan di MAPOLDA Banten,
saya tunggu2 siapa tau ada peserta yang hadir dari warga AC yang bisa menyampaikan hasil acara tersebut diatas tapi gak nongol juga, jadi saya memberanikan diri untuk menginformasikan, kurang lebih sebagao berikut :
POLDA Banten bekerja sama dengan BSA (Business Software Aliances), akan melaksanakan penyidikan terhadap para pengguna software ilegal yang tergabung dalam BSA, dalam pertemuan itu KAPOLDA Banten memberikan waktu selambat-lambatnya 2 bulan setelah penanda tanganan MoU tersebut akan melakukan sweping di Industri atau perusahaan yang menggunakan software ilegal.
Indonesia merupakan penghuni peringkat ke 4 dunia, dalam hal pembajakan hak Cipta, data ini hasil dari pantau BSA tahun 2003, entah sampai tahun ini apakah menurun atau mungkin sebaliknya. Pelanggaran Hak Cipta merupakan kasus terbanyak dibandingkan dengan jenis HKI yang lainnya, khususnya penggaran dengan menggunakan media Optical Disk.
Salah satu contoh pelanggaran Hak Cipta yang sering terjadi di Industri adalah penggunaan software-software yang tidak bersertifikat (OS Windows XP, MS Offfice, Adobe, AutoCad. dll), seperti yang dikatakan oleh Adi Supanto yang merukana narasumber perwakilan dari Dirjen HKI dalam "eksen" joke nya "Tanpa disadari anak-istri kita dikasih makan dari sumber yang kurang baik", maksdunya adalah jika industri tempat kita bekerja, operasional komputer dengan menggunakan program bajakan yang padahal barang bajakan itu tidak baik digunakan (haram), maka kita karyawannya juga ikut menikmati hasil yang tidak baik pula.....(ukhhh baru sadar gw...)
Apa c hukuman bagi orang yang melakukan pelnggaran tersebut????
Ini dia nih :
dalam UU no. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU ini biasa disebut dengan UU HKI :
Pasal 72 (1), Barang Siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pengumuman atau perbanyakan suatu karya cipta tanpa seijin Pencipta diancam pidana PENJARA paling sedikit 1 (SATU) BULAN dan/atau DENDA paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana PENJARA paling lama 7 (TUJUH) TAHUN dan/atau DENDA paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) . (duit semua)
contoh kasusnya : Menginstal program komputer tanpa izin, mengkopi tanpa izin
Pasal 72 (2), Barang siapa Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual barang hasil pelanggaran Hak Cipta diancam pidana PENJARA paling lama 5 (LIMA) TAHUN dan/atau DENDA paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ) (duit semua)
Pasal 72 (3), Barang siapa dengan sengaja tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu PROGRAM KOMPUTER dipidana dengan PENJARA paling lama 5 (LIMA) TAHUN dan/atau DENDA paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ) (duit semua)
Contoh pelanggaran nya :
Jika suatu perusahaan yang membeli Software berlisensi untuk 20 Unit komputer, yang ternyata dalam kenyataanya software tersebut terinstal pada lebih dari 20 komputer, misalkan 30 komputer. yang 10 Komputer, merupakan Pelanggaran yang akan terkena UU tersebut diatas
Oke deh, bagi rekan's semua yang dalam kegiatan komersilnya menggunakan program komputer yang ilegar, segera ganti dengan yang legal atau IMIGRASI ke Open Source Software (kayak LINUX gitu...)
bagi rekan2 yang punya warnet atau rental komputer, mulai hati-hati ya, sepertinya POLDA banten sudah mulai menunjukan kseseriusannya dalam Menindak Para pelaku Pelanggaran HKI
Klo gak salah hari rabu Radar Banten juga menerbitkan berita ini di halaman KRIMINAL.
sepertinya cukup deh infonya, untuk rekan's yang hadir dalam acara tersebut mohon di share ya, biar dalam menjalankan IBADAH PUASA besok dalam keadaan TENANG dan AMAN.....
Fauzi
Hari Selasa, 26 Agustus 2008 yang lalu saya menghadiri acara Nota Kesepahaman (MoU) dan Sosialisasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Hak Cipta Atas Program Komputer di Wilayah POLDA Banten, yang dilaksanakan di MAPOLDA Banten,
saya tunggu2 siapa tau ada peserta yang hadir dari warga AC yang bisa menyampaikan hasil acara tersebut diatas tapi gak nongol juga, jadi saya memberanikan diri untuk menginformasikan, kurang lebih sebagao berikut :
POLDA Banten bekerja sama dengan BSA (Business Software Aliances), akan melaksanakan penyidikan terhadap para pengguna software ilegal yang tergabung dalam BSA, dalam pertemuan itu KAPOLDA Banten memberikan waktu selambat-lambatnya 2 bulan setelah penanda tanganan MoU tersebut akan melakukan sweping di Industri atau perusahaan yang menggunakan software ilegal.
Indonesia merupakan penghuni peringkat ke 4 dunia, dalam hal pembajakan hak Cipta, data ini hasil dari pantau BSA tahun 2003, entah sampai tahun ini apakah menurun atau mungkin sebaliknya. Pelanggaran Hak Cipta merupakan kasus terbanyak dibandingkan dengan jenis HKI yang lainnya, khususnya penggaran dengan menggunakan media Optical Disk.
Salah satu contoh pelanggaran Hak Cipta yang sering terjadi di Industri adalah penggunaan software-software yang tidak bersertifikat (OS Windows XP, MS Offfice, Adobe, AutoCad. dll), seperti yang dikatakan oleh Adi Supanto yang merukana narasumber perwakilan dari Dirjen HKI dalam "eksen" joke nya "Tanpa disadari anak-istri kita dikasih makan dari sumber yang kurang baik", maksdunya adalah jika industri tempat kita bekerja, operasional komputer dengan menggunakan program bajakan yang padahal barang bajakan itu tidak baik digunakan (haram), maka kita karyawannya juga ikut menikmati hasil yang tidak baik pula.....(ukhhh baru sadar gw...)
Apa c hukuman bagi orang yang melakukan pelnggaran tersebut????
Ini dia nih :
dalam UU no. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU ini biasa disebut dengan UU HKI :
Pasal 72 (1), Barang Siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pengumuman atau perbanyakan suatu karya cipta tanpa seijin Pencipta diancam pidana PENJARA paling sedikit 1 (SATU) BULAN dan/atau DENDA paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana PENJARA paling lama 7 (TUJUH) TAHUN dan/atau DENDA paling banyak Rp. 5.000.000.000,
contoh kasusnya : Menginstal program komputer tanpa izin, mengkopi tanpa izin
Pasal 72 (2), Barang siapa Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual barang hasil pelanggaran Hak Cipta diancam pidana PENJARA paling lama 5 (LIMA) TAHUN dan/atau DENDA paling banyak Rp. 500.000.000,
Pasal 72 (3), Barang siapa dengan sengaja tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu PROGRAM KOMPUTER dipidana dengan PENJARA paling lama 5 (LIMA) TAHUN dan/atau DENDA paling banyak Rp. 500.000.000,
Contoh pelanggaran nya :
Jika suatu perusahaan yang membeli Software berlisensi untuk 20 Unit komputer, yang ternyata dalam kenyataanya software tersebut terinstal pada lebih dari 20 komputer, misalkan 30 komputer. yang 10 Komputer, merupakan Pelanggaran yang akan terkena UU tersebut diatas
Oke deh, bagi rekan's semua yang dalam kegiatan komersilnya menggunakan program komputer yang ilegar, segera ganti dengan yang legal atau IMIGRASI ke Open Source Software (kayak LINUX gitu...)
bagi rekan2 yang punya warnet atau rental komputer, mulai hati-hati ya, sepertinya POLDA banten sudah mulai menunjukan kseseriusannya dalam Menindak Para pelaku Pelanggaran HKI
Klo gak salah hari rabu Radar Banten juga menerbitkan berita ini di halaman KRIMINAL.
sepertinya cukup deh infonya, untuk rekan's yang hadir dalam acara tersebut mohon di share ya, biar dalam menjalankan IBADAH PUASA besok dalam keadaan TENANG dan AMAN.....
Fauzi
1 komentar:
Iyah nih, moga-moga sweepingnya sampe di perusahaan2 aja yah... klo komputer yang di rumah ikut disweeping bisa2 pusing 17 keliling nih :D.
Tapi tetap kita dukung deh, karena ini merupakan langkah2 menuju perbaikan citra bangasa juga yah...
Semprulll
Posting Komentar