Dalam aksinya, mereka menuntut agar pihak perusahaan membayar gaji ke-250 rekan mereka yang dirumahkan sejak Oktober tahun lalu.
Seperti diketahui, dirumahkannya 250 karyawan Polyprima ini akibat krisis keuangan di perusahaan kimia tersebut. Dalam pernyataannya, Ketua SPKEP Mimin Aminah mengatakan, meski dirumahkan ke-250 rekan mereka tetap dijanjikan untuk mendapatkan hak-hak mereka. Seperti upah pokok, tunjangan perumahan, tunjangan cuti, serta tunjangan biaya pengobatan.
Dikatakannya, kesepakatan itu sesuai perjanjian bersama antara pihak karyawan dengan manajemen PT Polyprima. “Kesepakatan tersebut tertulis, di mana kewajiban perusahaan tetap berlaku dan dibayarkan sesuai jadwal yang telah berlaku sebelumnya. Saat ini pun status perusahaan masih divestasi atau dalam proses penjualan saham,” tegas Mimin Aminah ketika membacakan tuntutan para karyawan pada aksi tersebut.
Dijelaskannya, saat ini pihak perusahaan terhitung telah telat 18 hari membayar gaji ke-250 rekan mereka untuk pembayaran bulan September. Menurutnya, total jumlah gaji yang harus dibayarkan bagi ke-250 rekan mereka tersebut kurang lebih satu miliar. “Itu terdiri dari gaji karyawan staf terendah sebesar Rp 1,2 juta, serta gaji para supervisor yang besarannya sejumlah Rp 6,5 juta,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, para karyawan mendesak dipertemukan dengan Dirut PT Polyprima Airlangga Hartato. Karena tak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan, aksi para buruh ini berlanjut ke gedung DPRD Cilegon.
Di gedung dewan, perwakilan buruh diterima Wakil Ketua DPRD Cilegon Bahri Syamsu Arif serta anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon Iye Iman Rohiman. Dalam pertemuan tersebut, para anggota dewan mengaku belum bisa mengambil keputusan apa pun terkait kasus ini. “Kita perlu rapat dulu dengan anggota komisi II lainnya. Setelah rapat baru bisa diputuskan langkah apa yang akan kita bantu, terutama mempertemukan karyawan dengan pihak manajemen perusahaan,” kata Iye.
Mendengar pernyataan dewan ini, para karyawan merasa tidak puas dan mengancam akan langsung menemui Walikota. “Kita deadline dewan 7 kali 24 jam, dan kami akan terus memonitor hasil dari dewan. Selain itu, dalam waktu dekat kita akan mengadukan masalah ini ke Walikota,” tegas Mimin.
Pada bagian lain, General Manager HRD PT Polyprima M.H Jony yang dimintai konfirmasinya membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji tersebut. “Keterlambatan ini karena kondisi keuangan benar-benar kosong, dan masih menunggu kucuran dana dari pihak yang akan membeli saham,” pungkasnya.
Jony berharap, para karyawan dapat bersabar. “Sejak perusahaan tidak beroperasi pada Oktober 2007 kita bayar gaji mereka, bahkan ketika Lebaran kita berikan THR. Kalapun dapat kucuran dana, pasti akan langsung kita bayarkan,” tandasnya. (mg-adit)